setelah beberapa waktu lalu MA memutuskan gugatan dari zaenal maarif dkk dari partai demokrat tentang penetapan kursi tahap dua, maka kini partai-partai yang berpotensi dirugikan apabila keputusan itu berlaku surut dan dijalankan oleh KPU bahu membahu satu suara menolak keputusan MA tersebut.
PPP, PAN, PKS dari kubu Cikeas bersatu dengan Hanura dan Gerindra dari kubu Teuku Umar. semakin menarik memang konstelasi politik di negeri ini, tak ada kawan atau lawan yang abadi, yang ada adalah kepentingan yang abadi, konon pemeo itu yag menjadi kata kunci dalam percaturan di dunia politik, tak heran maka ketika kini kita melihat 5 partai dari dua kubu yang baru saja saling berhadapan, kini bisa berdiri dalam satu kubu yang sama, karena mereka punya kepentingan yang sama, yaitu menyelamatkan kursi mereka di parlemen.
PPP,PAN,PKS adalah anggota koalisi cikeas yang paling dirugikan jika keputusan MA itu dijalankan, PPP akan berkurang sebanyak dari 37 menjadi 21 kursi, PAN berkurang 43 menjadi 28 kursi dan PKS berkurang dari 57 menjadi 50 kursi (hitungan dari Cetro), sementara dua partai koalisi cikeas lainnya PD bertambah dari 150 menjadi 180, dan PKB bertambah dari 28 menjadi 29 kursi. perubahan kursi ini mau tidak mau, jika dijalankan, akan mempengaruhi koalisi cikeas, karena yang menjadikan hal ini terjadi adalah gugatan dari kader partai demokrat. artinya PPP, PAN, PKS akan merasa mereka ditelikung oleh demokrat, sebab sebelumnya gugatan yang sama, dengan majelis hakim yang sama, telah ditolak, yang mana penggugatnya adalah Haryo K, seorang kader PDIP.
nah, jika kemudian di awal koalisi ini, mereka sudah merasa ditelikung, maka tentu perjalanan pemerintahan koalisi cikeas ini bakal menjadi lebih seru.
kita tunggu saja kelanjutannya....
beberapa bahan bacaan :
http://public.kompasiana.com/2009/07/25/ma-berpihak-pada-penguasa/
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/27/16315044/Komisi.Yudisial.Akan.Panggil.Hakim.Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar