dua pertanyaan yang saya ajukan minggu lalu :
-Indonesia Timur mana yang ingin berdiri di luar Republik jika Piagam Jakarta tetap tidak dirubah dan kapan mereka mengutarakan hal itu pada opsir Kaigun Jepang, lalu
- siapa Opsir Kaigun jepang itu
sampai saat ini belum kutemukan jawabannya, sementara komentar yang masuk justru beragam dan tak menuntaskan keingintahuan saya tentang dua hal itu :
contoh
1. jawaban atas keingintahuan anda adalah : pahami bagaimana founding fathers itu, bagaimana mereka memandang sebuah negara, negara indonesia. bagaimana rasa nasionalisme mereka.
bagaimana rasa kebhinekaan mereka.
alternatif 1, andai tidak ada indonesia timur yang protes dan tidak ada kaigun :
tidak ada pun indonesia timur yang protes, atau tidak ada pun kaigun jepang yang membawa amanat, founding fathers yang nasionalis itulah yang akan protes disebabkan rasa nasionalisme mereka. Bentuk protes itu bisa dibahasakan sbg : "Indonesia timur akan berada di luar Republik jika sila pertama dalam Piagam Jakarta tidak diubah".
kaigun jepang bisa jadi adalah sebuah "karangan" untuk dramatisasi.
penentunya bukanlah indonesia timur atau kaigun, penentunya adalah para founding fathers yang nasionalis. founding fathers itulah indonesia timur dan merekalah kaigun itu. mereka indonesia timur karena mereka mengidentifikasi diri mereka sebagai seluruh indonesia.
alternatif 2, ada indonesia timur yang protes dan ada kaigun :
kalaupun benar ada indonesia timur yang protes dan ada kaigun maka penentunya sebenarnya bukan protes mereka (ind.timur) namun lebih di rasa nasionalisme founding fathers atau mayoritas dari mereka. penentunya adalah founding fathers.
salam,
topan
padahal justru karena mencoba memahami para founding fathers itulah saya mengajukan pertanyaan itu, oleh karena perubahan sila pertama Piagam Jakarta ternyata adalah sebuah keterpaksaan,
ini contoh penyesalan sebagian founding fathers tentang hilangnya 7 kata dalam sila pertama Piagam jakarta:
1. Mr. Moh Roem menyesali hilangnya 7 kata itu dengan mengutip ungkapan dalam bahasa Belanda: Menangisi susu yang sudah tumpah !?
2. Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu.
3. M. Natsir menulis: Tanggal 17 Agustus 1945 kita mengucapkan hamdalah; alhamdulillah menyambut lahirnya Republik sebagai anugerah Allah! Tanggal 18 Agustus kita istighfar mengucapkan astaghfirullah (mohon ampun kepada Allah) karena hilangnya tujuh kata!
maka tanggapan seperti diatas tentu menjadi terbantahkan, oleh karenanya justru para founding fathers juga menyesali terjadinya pencoretan 7 kata itu, yang sebenarnya sudah merupakan hasil kesepakatan dalam sidang PPKI, semantara pencoretan itu, menurut penuturan Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya tentang Piagam Jakarta juga menceritakan, bahwa Hatta mengaku bahwa pada pagi tanggal 18 Agustus 1945, dia mengajak berembuk dengan empat tokoh, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku M. Hasan, dan Wachid Hasjim. Tapi, terbukti kemudian, bahwa Wachid Hasjim tidak ada di Jakarta ketika itu, karena sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Disitu tertulis pencoretan itu hanya hasil rembugan dari 5 orang saja, karena terbukti Wachid hasyim tidak ikut berembug karena ada di perjalanan ke Jatim. Dan dari tokoh-tokoh yang diajak rembugan dan menyepakati pencoretan itu, ternyata sebagian besar menyesali pencoretan itu.
maka kemudian bagaimana sebuah negara bangsa yang didirikan dengan dasar negara yang disesali keberadaannya oleh para pemrakarsanya sendiri?
maka sesungguhnya perdebatan tentang Piagam Jakarta belum akan tuntas sampai waktu-waktu ke depan, oleh karena memang selama masih ada yang merasa terkhianati oleh "kesepakatan yang terpaksa dalam hal pencoretan 7 kata itu" maka selama itu masalah ini akan menjadi duri dalam daging dalam kehidupan kita sebagai negara bangsa.
pemberontakan DI/TII Karto Suwiryo bisa jadi adalah bom waktu pertama yang meletus karena hal itu, disusul dengan pemberontakan Daud Beurueh di Aceh yang merasa dikhianati karena tidak diberlakukannya Syariah Islam di Aceh, disusul Kahar Muzakar di Sulsel, kemudian penolakan azas tunggal Pancasila jaman Orba, disusul berbagai perda syariah yang muncul beberapa tahun terakhir pasca reformasi menunjukkan bahwa dialog berbangsa dan bernegara kita tentang ideologi belumlah tuntas.
dan itu semua mungkin masih memerlukan waktu yang panjang, oleh karena diperlukan keterbukaan dan kejujuran tentang sejarah untuk memulai dialog besar itu yang pada akhirnya akan mampu menjembatani perbedaan ideologi yang ada, yang masih ada dalam kehidupan kita sebagai negara bangsa, terbukti dengan munculnya isu ideologi wahabbisme dalam tubuh salah satu partai politik yang punya agenda tersembunyi untuk "mengislamkan" Indonesia.
jadi dua pertanyaan di atas sesungguhnya adalah sebuah ajakan bagi kita semua untuk membuka sejarah bangsa kita secara lebih jujur dan terbuka dan merumuskan kembali tentang keindonesiaan kita yang semakin tergerus dari hari ke hari, sehingga bahkan dalam ritus resmi kenegaraan saja lagu Indonesia Raya sebagai simbol berbangsa dan bernegara bisa terlupakan beberapa hari yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar