Senin, 14 September 2009

mensucikan harta....

dalam ajaran Islam, terdapat tiang-tiang utama bangunan agama islam yang dikenal dengan 5 rukun Islam, Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat dan Haji.

dalam kitab suci Al Quran dapat kita jumpai bahwa setiap perintah untuk mendirikan Sholat selalu disertai dengan perintah untuk menunaukan Zakat.

ini menunjukkan betapa sesungguhnya ajaran Islam bukan semata ajaran yang mengajarkan egoisme hubungan antara seorang makhluk dengan Tuhan_Nya semata, namun ajaran yang mengajarkan betapa harus ada keseimbangan antara hubungan antara seorang makhluk dengan Tuhan serta hubungan antara seorang makhluk dengan makhluk yang lain. sebuah ajaran yang lazim dikenal dengan sebutan hablum minallah dan hablum minannas.sehingga tidak sempurnalah iman seseorang tanpa disertai dengan amal sholeh yang dia lakukan.

di bulan Ramadhan inilah kemudian kita juga senantiasa diingatkan betapa pentinganya kita menggali kepekaan dan kepedulian kita terhadap sesama. oleh karena makna yang paling dangkal sekalipun ketika kita menggali makna puasa adalah betapa kita dituntut untuk merasakan betapa beratnya tidak makan dan tidak minum yang selama sehari itu, agar kita bisa merasakan bagaimana lapar dan dahaganya para fakir dan miskin yang berhari-hari tidak makan dan minum.

Ramadhan adalah sebuah masa untuk kita menggali dan menemukan sifat-sifat kemanusiaan kita yang kemudian akan kita kembangkan dan kita terjemahkan dalam perbuatan nyata kita kepada sesama selepas Ramadhan.

salah satu bentuk ajaran yang senantiasa populer di bulan Ramadhan adalah Zakat, baik yang zakat fitrah maupun zakat mal. mensucikan harta, demikianlah konsep tentang zakat ini sesungguhnya, karena dalam ajaran Islam, setiap harta yang kita peroleh dengan cara yang halal, maka ada hak kaum miskin di dalam sebagian harta iotu yang harus ditunaikan dan diserahkan kepada meraka agar harta kita menjadi harta yang barakah. hal ini tetntu saja sebuah pengajaran yang luar biasa tentang makna kesetiakawanan sosial dan kemanusiaan.

jadi kalau sekarang ini ada istilah CSR bagi perusahaan-perusahaan, maka sesungguhnya inti dari CSR itu bisa kita temukan juga dalam zakat. hanya memang kita saksikan betapa kesadaran untuk mengeluarkan zakat itu tampak masih kurang di negeri ini, dan bahkan ada juga yang mau melaksanakan lebih terkesan “mencari popularitas” semata. karena bukankah sebenarnya untuk membayarkan zaklat itu sudah ada berbagai macam lembaga amil dan zakat yang sudah diakui kredibilitasnya, namun kita masih sering saksikan orang-orang tertentu lebih suka menyalurkan zakatnya sendiri dengan megumpulkan ribuan bahkan puluhan ribu orang dalam satu tempat yang bisa mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana tragedi zakat beberapa tahun yang lalu di jawa timur.

padahal sebenarnya kalau saja zakat mal itu tidak dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan saja, karena sesungguhnya memang perintahnya adalah dibayarkan setiap setahun sekali, yang artinya tidak harus di bulan Ramadhan. dan pembayaran zakat itu dilakukan lewat lembaga amil zakat yang kredibel, maka penanganan dan penyaluran zakat bisa dikelola dengan lebih baik, tidak semata dibagikan dalam bentuk barang atau uang yang bersifat sekali habis semata, namun bisa juga disalurkan dengan bentuk modal usaha dengan terlebih dahulu ada pelatihan ketrampilan dan sebagaimananya, maka sesungguhnya itu akan lebih baik dan bermanfaat jangka panjang bagi para penerima zakat, dan juga pemberi zakat sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar