Jumat, 28 Agustus 2009
aktivis Islam dan negara
Kamis, 27 Agustus 2009
tak ada yang harus dicemaskan dengan Islamisasi Negara
| Dambakan Parpol yang Memperjuangkan Syariâ'ah?, |
Selasa, 25 Agustus 2009
Islamisasi negara adalah agenda hidup...
Islamisasi bagi partai Islam adalah agenda yang terus hidup (the living agenda). Itulah yang menjadi alasan utama isu syariat Islam tak pernah ditinggalkan partai Islam (Arskal Salim, dosen IAIN Jakarta).
itulah mengapa meskipun secara hitung-hitungan di atas kertas, partai-partai Islam tak akan menang jika dilakukan voting mengenai penerapan Syariah Islam, maka akhirnya yang dilakukan adalah melakukan alih strategi demi mencapai tujuan besar itu. sejak reformasi, dua kali sidang umum MPR menunjukkan betapa usulan pengembalian 7 kata sila pertama Piagam Jakarta selalu dilontarkan oleh partai-partai Islam semisal PPP dan PBB, semantara PKS malah lebih jauh dengan melontarkan ide tentang substansi Piagam Madinah, dengan kewajiban melaksanakan syariah agama bagi para pemeluk masing-masing.
dengan fakta tersebut, siapapun yang menyatakan bahwa perdebatan tentang ideologi negara kita telah tuntas mendapatkan bantahannya. karena memang penerimaan Pancasila sebagai dasar negara memang sudah tidak diperdebatkan lagi, namun penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara tampaknya masih jauh api dari panggang. sejak isu islamisasi negara di awal dekade 90an, dengan munculnya ICMI, kebijakan mengenai jilbab yang pada mulanya dilarang (1991), peraturan mengenai Bazis (1991), dilarangnya SDSB (1993), dan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI). sepanjang orde baru, proses islamisasi tidaklah hilang, memang bukan partai-partai Islam yang melakukan proses Islamisasi itu, namun dilakukan oleh negara, sebagai institusi resmi negara. bukankah kompilasi hukum Islam dan UU peradilan Agama itu justru merupakan muncul dari usulan departemen agama, dan bukannya usulan dari partai Islam?
demikianlah memang, sebagai sebuah agenda hidup, islamisasi akan selalu mencari celah dan jalan untuk tetap bertahan hidup di Indonesia, terlepas pro kontra yang melingkupinya. selepas reformasi, maka kini agen islamisasi secara struktural bertambah, bukan lagi hanya oleh departemen agama saja, namun juga oleh partai-partai Islam yang ada, serta politisi-politisi Islam dari partai nasionalis. hal ini tercermin dengan diakomodirnya gagasan partai-partai Islam untuk memasukkan “meningkatkan iman dan takwa”, bukan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebagai tujuan utama pendidikan dalam pasal 31 UUD. RUU Sisdiknas yang sarat muatan religius itu juga disahkan karena secara konstitusional ia adalah refleksi bunyi pasal 31 UUD tentang pendidikan yang menjadi payungnya. Tentu tidak dapat dipungkiri, pendidikan agama merupakan salah satu media penting untuk Islamisasi. Demikian juga dengan disahkannya UU APP beberapa waktu yang lalu, suka atau tidak suka menunjukkan betapa strategi Islamisasi negara tetap menemukan jalannya, walaupun sampai saat ini Piagam Jakarta belum berhasil dikembalikan pada posisi semula sesuai kesepakatan BPUPKI 22 Juni 1945.Kecuali dalam hal perjuangan memasukkan kembali Piagam Jakarta, hampir-hampir kiprah partai-partai Islam di dalam konteks perumusan undang-undang tidak menimbulkan gejolak. Memang, kita semua tahu bahwa dibandingkan dasawarsa awal 1990-an terakomodasikannya syariat Islam dalam sistem perundang-undangan menjadi lebih banyak (termasuk UU tentang penyelenggaraan ibadah haji, perbankan syariah, dan sebagainya).
Yang paling bersejarah adalah disahkannya undang-undang mengenai Aceh. Otonomi khusus yang diberikan kepada daerah ini antara lain sebagai langkah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Indonesia sehingga NKRI tetap terjaga, termasuk kewenangan Aceh untuk dikelola menurut hukum Islam.Disahkannya undang-undang yang berbau syariah di DPR relatif tidak menimbulkan perdebatan nasional tentang posisi Islam atau syariah Islam di dalam sistem perundang-undangan Indonesia.Akan tetapi, ketika daerah yang menurut UU juga memiliki otonomi sangat luas, meskipun tidak sebesar Aceh, meniru DPR pusat dengan mengesahkan sejumlah aturan yang oleh banyak orang disebut “Perda Syariah”. Hal ini justru menimbulkan perdebatan. Tak banyak anggota legislatif di pusat yang mempersoalkan hal ini. Akan tetapi, tidak begitu halnya dengan kalangan akademisi dan pengamat serta aktivis sosial-politik dan hak asasi manusia.
Pada umumnya perda-perda tersebut berbicara mengenai busana muslim, larangan mengonsumsi dan menjual alkohol, larangan berjudi, larangan prostitusi, ihwal kemampuan membaca Alquran, salat berjamaah, larangan berbuat maksiat, dan sebagainya.Yang paling memicu kontroversi adalah larangan bagi perempuan untuk berada di luar rumah setelah jam sembilan malam.
Selain Aceh, yang memang telah diberi hak untuk mengatur dirinya sendiri menurut hukum Islam, banyak daerah memiliki aspirasi di atas.Termasuk di dalamnya adalah sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, NTB, Gorontalo, dan sebagainya.
Pada tingkat kabupaten dan kota, barangkali terdapat 40-an daerah yang terkait dengan “perda syariah”. Berbeda dengan reaksi pada dasawarsa 1990-an, dengan semangat demokratisasi atau persamaan posisi di mata undang-undang, mereka yang tidak setuju dengan “perda-perda syariah” ini menilai bahwa kehadiran mereka bersifat diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, mengancam NKRI, bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara.
jadi, sekali lagi, saya rasa berdasar hal-hal tersebut di atas, ideologi kebangsaan kita belumlah tuntas kita perbincangkan.
beberapa sumber bacaan :
1.Duduk Soal Perda Syariah , http://gusdur.net/Opini/Detail/?id=152/hl=id/Duduk_Soal_Perda_Syariah
2. Piagam Jakarta setelah 60 Tahun, http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=30819
3. Daya Hidup Isu Syariat dalam Politik, http://islamlib.com/id/artikel/daya-hidup-isu-syariat-dalam-politik/
Senin, 24 Agustus 2009
jawaban itu belum kutemukan juga...
dua pertanyaan yang saya ajukan minggu lalu :
-Indonesia Timur mana yang ingin berdiri di luar Republik jika Piagam Jakarta tetap tidak dirubah dan kapan mereka mengutarakan hal itu pada opsir Kaigun Jepang, lalu
- siapa Opsir Kaigun jepang itu
sampai saat ini belum kutemukan jawabannya, sementara komentar yang masuk justru beragam dan tak menuntaskan keingintahuan saya tentang dua hal itu :
contoh
1. jawaban atas keingintahuan anda adalah : pahami bagaimana founding fathers itu, bagaimana mereka memandang sebuah negara, negara indonesia. bagaimana rasa nasionalisme mereka.
bagaimana rasa kebhinekaan mereka.
alternatif 1, andai tidak ada indonesia timur yang protes dan tidak ada kaigun :
tidak ada pun indonesia timur yang protes, atau tidak ada pun kaigun jepang yang membawa amanat, founding fathers yang nasionalis itulah yang akan protes disebabkan rasa nasionalisme mereka. Bentuk protes itu bisa dibahasakan sbg : "Indonesia timur akan berada di luar Republik jika sila pertama dalam Piagam Jakarta tidak diubah".
kaigun jepang bisa jadi adalah sebuah "karangan" untuk dramatisasi.
penentunya bukanlah indonesia timur atau kaigun, penentunya adalah para founding fathers yang nasionalis. founding fathers itulah indonesia timur dan merekalah kaigun itu. mereka indonesia timur karena mereka mengidentifikasi diri mereka sebagai seluruh indonesia.
alternatif 2, ada indonesia timur yang protes dan ada kaigun :
kalaupun benar ada indonesia timur yang protes dan ada kaigun maka penentunya sebenarnya bukan protes mereka (ind.timur) namun lebih di rasa nasionalisme founding fathers atau mayoritas dari mereka. penentunya adalah founding fathers.
salam,
topan
padahal justru karena mencoba memahami para founding fathers itulah saya mengajukan pertanyaan itu, oleh karena perubahan sila pertama Piagam Jakarta ternyata adalah sebuah keterpaksaan,
ini contoh penyesalan sebagian founding fathers tentang hilangnya 7 kata dalam sila pertama Piagam jakarta:
1. Mr. Moh Roem menyesali hilangnya 7 kata itu dengan mengutip ungkapan dalam bahasa Belanda: Menangisi susu yang sudah tumpah !?
2. Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu.
3. M. Natsir menulis: Tanggal 17 Agustus 1945 kita mengucapkan hamdalah; alhamdulillah menyambut lahirnya Republik sebagai anugerah Allah! Tanggal 18 Agustus kita istighfar mengucapkan astaghfirullah (mohon ampun kepada Allah) karena hilangnya tujuh kata!
maka tanggapan seperti diatas tentu menjadi terbantahkan, oleh karenanya justru para founding fathers juga menyesali terjadinya pencoretan 7 kata itu, yang sebenarnya sudah merupakan hasil kesepakatan dalam sidang PPKI, semantara pencoretan itu, menurut penuturan Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya tentang Piagam Jakarta juga menceritakan, bahwa Hatta mengaku bahwa pada pagi tanggal 18 Agustus 1945, dia mengajak berembuk dengan empat tokoh, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku M. Hasan, dan Wachid Hasjim. Tapi, terbukti kemudian, bahwa Wachid Hasjim tidak ada di Jakarta ketika itu, karena sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Disitu tertulis pencoretan itu hanya hasil rembugan dari 5 orang saja, karena terbukti Wachid hasyim tidak ikut berembug karena ada di perjalanan ke Jatim. Dan dari tokoh-tokoh yang diajak rembugan dan menyepakati pencoretan itu, ternyata sebagian besar menyesali pencoretan itu.
maka kemudian bagaimana sebuah negara bangsa yang didirikan dengan dasar negara yang disesali keberadaannya oleh para pemrakarsanya sendiri?
maka sesungguhnya perdebatan tentang Piagam Jakarta belum akan tuntas sampai waktu-waktu ke depan, oleh karena memang selama masih ada yang merasa terkhianati oleh "kesepakatan yang terpaksa dalam hal pencoretan 7 kata itu" maka selama itu masalah ini akan menjadi duri dalam daging dalam kehidupan kita sebagai negara bangsa.
pemberontakan DI/TII Karto Suwiryo bisa jadi adalah bom waktu pertama yang meletus karena hal itu, disusul dengan pemberontakan Daud Beurueh di Aceh yang merasa dikhianati karena tidak diberlakukannya Syariah Islam di Aceh, disusul Kahar Muzakar di Sulsel, kemudian penolakan azas tunggal Pancasila jaman Orba, disusul berbagai perda syariah yang muncul beberapa tahun terakhir pasca reformasi menunjukkan bahwa dialog berbangsa dan bernegara kita tentang ideologi belumlah tuntas.
dan itu semua mungkin masih memerlukan waktu yang panjang, oleh karena diperlukan keterbukaan dan kejujuran tentang sejarah untuk memulai dialog besar itu yang pada akhirnya akan mampu menjembatani perbedaan ideologi yang ada, yang masih ada dalam kehidupan kita sebagai negara bangsa, terbukti dengan munculnya isu ideologi wahabbisme dalam tubuh salah satu partai politik yang punya agenda tersembunyi untuk "mengislamkan" Indonesia.
jadi dua pertanyaan di atas sesungguhnya adalah sebuah ajakan bagi kita semua untuk membuka sejarah bangsa kita secara lebih jujur dan terbuka dan merumuskan kembali tentang keindonesiaan kita yang semakin tergerus dari hari ke hari, sehingga bahkan dalam ritus resmi kenegaraan saja lagu Indonesia Raya sebagai simbol berbangsa dan bernegara bisa terlupakan beberapa hari yang lalu.
Jumat, 21 Agustus 2009
2 hal yang ingin saya tahu tentang pencoretan 7 kata dalam sila pertama Piagam Jakarta
Seperti diketahui, selama ini cerita seputar penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta - yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" - didominasi oleh cerita versi Bung Hatta tentang kedatangan opsir Kaigun yang mengaku membawa mandat kaum Nasrani dari Indonesia Timur yang intinya adalah bahwa Indonesia timur akan berada di luar Republik jika sila pertama dalam Piagam Jakarta tidak diubah.
maka akhirnya sejarah mencatat bahwa Sila pertama dalam Piagam Jakarta mengalami pencoretan 7 kata dan menjadi sila pertama dalam Pancasila sebagaimana yang kita kenal sampai sekarang.
hanya saja yang menjadi pertanyaan, saya terutama, siapakah opsir Kaigun Jepang yang datang kepada M Hatta itu, dan atas suruhan siapa opsir itu datang kepada M Hatta.
hal ini masih menjadi simpang siur sampai sekarang, karena menurut Universitas Indonesia Press yang menerbitkan satu buku berjudul "Lahirnya Satu Bangsa dan Negara", yang diberi kata sambutan oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto. Dalam buku ini, para pelaku peristiwa seputar kemerdekaan, menuturkan cerita yang berbeda dengan versi Hatta. Menurut mereka, ada tiga orang mahasiswa yang datang ke Bung Hatta menjelaskan masalah Piagam Jakarta, yaitu Piet Mamahit, Moeljo, dan Imam Slamet (Tan Tjeng Bok). Wajah Imam Slamet seperti orang Cina, badannya pendek, jadi mirip orang Jepang.
sekali lagi saya hanya ingin mencari tahu sejarah tentang Piagam Jakarta ini, karena bagaimanapun, bagi sebagian masyarakat kita, Piagam Jakarta adalah sesuatu yang akan senantiasa diperjuangkan untuk bisa kembali pada posisi semula ketika ditetapkan sebagai dasar negara Republik ini.
dan bagi sebagian kalangan, pencoretan 7 kata dalam Piagam Jakarta adalah sebuah pengkhianatan. dan salah seorang yang turut mendorong pencoretan 7 kata itupun menyesal ikut serta upaya dalam pencoretan itu " Masih terngiang ucapan Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu."
bahwa saya menerima Pancasila sebagai dasar negara, tidak mengurangi keingintahuan saya tentang sejarah yang sebenarnya tentang Piagam Jakarta.
dua hal yang saya ingin tahu :
- Indonesia Timur mana yang ingin berdiri di luar Republik jika Piagam Jakarta tetap tidak dirubah dan kapan mereka mengutarakan hal itu pada opsir Kaigun Jepang, lalu
- siapa Opsir Kaigun jepang itu
dua hal itu yang tidak saya temukan jawabnya sejak pelajaran PMP atau PPKN pertama kali saya peroleh di SD sampai SMA, sampai sekarang ini...
akhirnya selamat menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1430 H, mohon maaf lahir dan batin...
sumber artikel :
1. http://swaramuslim.net/more.php?id=A889_0_1_0_M
2. http://www.dprd-diy.go.id/index.cfm?x=berita&id_berita=24062009093255
3. http://islamic.xtgem.com/update_juni2008/nusantara/nusantara13.htm
4. http://blog.unila.ac.id/rone/mata-kuliah/semester-1/pendidikan-pancasila/
5. http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=201055
Jumat, 14 Agustus 2009
kalau gini-gini terus, teroris bakal ada terus...
Kamis, 13 Agustus 2009
sisi manusiawi dalam menertibkan PKL
Di antara miskinnya stok pemimpin di tingkat nasional, karena sejak reformasi tahun 98, yang muncul di pentas nasional adalah wajah-wajah yang seringkali kita sebut dengan 4L ( Lu Lagi Lu Lagi), maka seiring dengan era otonomi daerah ini, jika kita bersedia untuk melihat potensi kepemimpinan lokal yang ada, terbukti banyakh memunculkan talenta-talenta baik, muda, kreatif, dan tahu benar cara memikat hati rakyat. Mereka tidak hanya berasal dari birokrasi, tapi juga datang dari kalangan pengusaha atau pendidik. Mereka lahirkan kejutan yang asyik. Satu yang membanggakan: mereka tidak terkena virus korupsi.
banyak para pemimpin lokal ini yang mampu mengedepankan sisi-sisi budaya dan manusiawi dalam menghadapi sebuah persoalan maupun dalam membuat terobosan dan program-program yang dijalankannya. satu contoh sederhana dalam penanganan PKL (pedagang kali lima), sangat sering kita baca di media cetak atau kita lihat di media elektronik berbagai pemberitaan tentang "penertiban", yang sebenarnya adalah bahasa lain dari penggusuran terhadap para pedagang kali lima itu, yang sebenarnya mereka juga dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat, terbukti mereka banyak yang sudah lama menjadi pedagang kali lima dan mempunyai banyak pelanggan. artinya alasan yang sering diajukan oleh para pemimpin yang memerintahkan penggusuran bahwa mereka mengganggu ketertiban sehingga harus di"tertibkan" adalah hanya mengada-ngada, lain soal kalau yang dilakukan bukan "penertiban" namun benar-benar penertiban, sebagaimana yang dilakukan oleh dua orang walikota di Solo dan Jogja, yang betul-betul melakukan penertiban dengan pendekatan budaya dan manusiawi dan bukan "penertiban" sebagaimana yangs sering dilakukan oleh para penguasa lokal yang lain.
1. di Solo
Sebanyak 819 PKL Banjarsari berhasil dipindahkan ke Pasar Klitikan Notoharjo yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 9,8 miliar. "Mereka (PKL) kami gratiskan masuk pasar yang baru hanya membayar retribusi Rp 2.500," kata walikota Solo.
2. di Jogja
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka mengatakan, di Yogyakarta PKL di sejumlah lokasi juga telah dipindahkan ke Pasar Klitikan, Sriwedani, dan Pasar Sayur. "Sama seperti di Kota Solo, kunci keberhasilan pemindahan itu adalah pendekatan sosial. Jadi, tidak dengan penggusuran paksa memakai petugas Satpol PP," katanya
demikian satu contoh sisi pendekatan manusiawi yang dilakukan oleh dua figur pemimpin lokal yang tumbuh dalam era otonomi daerah ini, yang sebenarnya bisa dicontoh oleh siapapun yang juga mengemban amanah sebagai pemimpin baik di pusat maupun di daerah, betapa mereka punya tanggung jawab untuk membuat rakyat, termasuk para pedagang kali lima, semakin sejahtera kehidupannya.
artikel sumber :
1.Pindahkan PKL, Walikota Butuh 54 Kali Makan, lengkapnya baca : http://bisnis.vivanews.com/news/read/82653-pindahkan_pkl__walikota_butuh_54_kali_makan
2. Tata PKL Jangan Pakai Kekerasan, lengkapnya baca
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/03/02/1754587/tata.pkl.jangan.pakai.kekerasan
Rabu, 12 Agustus 2009
sementara berakhir....
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui dalam putusan MK nanti, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan dimenangkan. Namun, Mahfud meyakini baik pihak pemohon, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, pihak termohon KPU, maupun kubu SBY-Boediono akan legowo menerima apa pun keputusan MK.
"Saya yakin mereka sendiri legowo karena mereka yang menyerahkan gugatannya baik-baik. Kalau Bu Mega, JK, dan SBY itu kan saya tahu orangnya baik," kata Mahfud, di sela-sela jumpa pers, di MK, Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Mahfud, kalau ada pihak yang enggan menerima atas putusan MK, kemungkinan adalah tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon. Ia juga tidak memungkiri suhu politik akan memanas pasca-putusan MK nanti.
lalu bagaimana sikap para penggugat?
1. kubu Megawati-Prabowo
Raut wajah sendu terlihat dari wajah capres PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang berbalut baju hitam saat memberikan keterangan pers pascaputusan MK yang menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo. Suara Mega yang terdengar bergetar saat membacakan keterangan pers mencapai puncaknya ketika mencapai bagian akhir.
Mega hampir menangis saat mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas proses demokrasi yang berjalan. "Pada kesempatan ini pula, kami menyampaikan dan mengucapkan beribu rasa terima kasih kepada tim hukum, pendukung, simpatisan, sukarelawan, para pemilih, dan seluruh rakyat Indonesia," kata Mega hampir menangis dan berhenti sesaat, dalam jumpa pers di kediamannya, Rabu (12/8) petang.
"Terima kasih atas segala daya upaya yang telah diperjuangkan demi tegaknya demokrasi di bumi Indonesia"
2. kubu JK Wiranto
Chairuman Harahap ketua tim advokasi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mengaku kecewa namun tetap menerima atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan JK-Wiranto dan Megawati terkait permasalahan Pilpres 2009 .
"Sistim hukum yang membuat kita harus menerima putusan," ucapnya usai mendengar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu ( 12/8 ).
nah, meski ada kekecewaan dari para penggugat, hal yang wajar, karena tentu dimanapun pihak penggugat pasti kecewa jika gugatannya tidak terkabul, namun toh mereka bisa memahami dan menerima. bahwa beberapa simpatisan Mega_pro ada yang terlihat emosi dan sempat melempari BMC dengan air mineral atau bahkan batu, namun itu hanya luapan emosi sesaat yang tidak membesar.
akhirnya, pertarungan politik ini smentara berakhir, dan mungkin akan dilanjutkan ke episode selanjutnya di parlemen mendatang, yang semoga tidak akan berubah menjadi tukang stempel semata, seandainya pada akhirnya Golkar dan PDIP berhasil ditarik ke gerbong pemerintahan..
semoga saja...