Jumat, 28 Agustus 2009

aktivis Islam dan negara

Sejarah pemikiran keislaman di Indonesia ditandai oleh munculnya berbagai ketegangan kreatif antara dua corak pemikiran yang sangat berbeda, yaitu antara kalangan simbolis dan kalangan substansialis.

Corak pemikiran simblis biasanya bersifat normatif, bertumpu semata-mata pada teks yang dijadikan sebagai pedoman baku, serta kurang memiliki tempat bagi upaya penafsiran baru atas teks-teks tersebut. Acap kali, corak pemikiran demikian menutup rapat pintu dialog untuk mengembangkan wacana pemikiran alternatif serta kurang toleran terhadap perbedaan pendapat karena terkungkung oleh nilai-nilai normatif yang menjadi pegangannya. Corak pemikiran ini lebih mengutamakan dimensi formal dan simbol. Oleh karena itu, tidak heran bila ekspresi pemikiran keislamannya cenderung mementingkan label dibanding substansi; kemasan jauh lebih diutamakan ketimbang isi. Ide negara Islam, partai Islam, dan segala sesuatu yang berlabel Islam merupakan wujud nyata dari pandangan di atas. dari rahim pemikiran itulah kemudian lahir PK yang kemudian berubah menjadi PKS, dan PBB mengikuti jejak PPP yang telah lebih dulu ada.

Menyadari hal tersebut, ada semacam keinginan dari umat Islam --terutama kalangan intelektual-- untuk memunculkan format baru politik Islam. Kendati hanya dalam bentuk pemikiran, format baru tersebut merupakan isyarat bahwa politik Islam harus tunduk pada spesifikasi dan partikularitas waktu dan tempat. Corak ini kemudian melahirkan sebuah wacana pemikiran substansialis. Pemikiran ini tidak terkungkung oleh nilai-nilai normatif sehingga bisa lebih leluasa dalam memahami teks dan tradisi Islam secara terbuka dan dinamis. Istilah substansi itu sendiri mengandung arti bahwa isi jauh lebih penting daripada bentuk (label). dari rahim substansialisme lahirlah PAN dari kubu Islam modernis dan PKB dari kubu tradisional.

Karena adanya dua arus itu, maka format politik Islam ke depan akan diwarnai oleh tarik-menarik antara substansialisme dan simbolisme. Benar bahwa prinsip-prinsip politik Islam mengajarkan hal-hal yang bersifat substansialistis, akan tetapi ekspediensi politik mengharuskan digunakannya sampai pada batas-batas tertentu idiom-idom dan simbol Islam. Dalam konteks tertentu, yang terakhir ini bisa saja diasumsikan sebagai comparative advantage (atau disadvantage, tergantung bagaimana para pelaku politik Islam memainkannya). Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa Islam itu sendiri, dalam perspektif ini, sudah menjadi sumberdaya politik para pelaku politik Islam. Sejauh mana Islam dapat berperan sebagai sumber daya politik akan sangat tergantung bagaimana para pelakunya memanfaatkannya. Himbauan atau ajakan untuk tidak menggunakan idiom atau simbol Islam merupakan tindakan yang menafikan identitas partai Islam itu sendiri. Sebab, makna dari sumber daya politik Islam mencakup dua elemen dasar: nilai-nilai yang bersifat substansialistik di satu pihak; dan idiom atau simbol-simbol keislaman itu sendiri di pihak lain. (Bahtiar Effendi)

di luar itu ada juga ada para politisi kubu Islam yang tidak masuk ke dalam partai politik Islam baik partai politik islam simbolis, maupun partai islam substantif, mereka adalah generasi yang meneruskan jejak para pemikir dan aktivis Islam yang sejak masa orde baru telah masuk ke dalam partai-partai sekuler/nasionalis, semisal Ismail Sunny, Akbar Tanjung, Ferry Mursidan, Slamet Effendi Yusuf, Hajriyanto Thohari dll yang masuk ke dalam Golkar, kemudian di masa reformasi kita mengenal Anas Urbaningrum, Ahmad Mubarok yang masuk ke dalam P Demokrat dll.

ini semua adalah bagian tak terpisahkan dari pola wilayah bidang garap kaum intelektual dan aktivis Islam yang dimulai sejak dekade 70an yang melihat betapa situasi politik yang tidak menguntungkan bagi ummat Islam, terkhusus bagi para aktivisnya, kita ingat bahwa pada masa orde baru inilah dakwah diawasi oleh intel dan lain sebagaimnya, sehingga M Natsir memunculkan istilah " mereka memperlakukan kita seperti kucing kurap" melihat bagaimana penguasa orde baru memperlakukan para aktivis Islam. hal itulah yang kemudian mendorong kaum intelektual dan aktivis Islam mencoba merumuskan pola hubungan yang paling tepat antara Islam dan negara, dan akhirnya, secara sederhana kita bisa menggolongkan 3 wilayah garapan kaum intelektual Islam untuk menjembatani "ketegangan" antara Islam (baca aktivis Islam) dan negara yang memang berada pada posisi saling berhadapan pada masa itu.

Pertama berhubungan dengan soal pembaharuan pemikiran keagamaan.
Dengan tokoh semisal Abdurrahman Wahid, Johan Effendi, Nurcholis Majid, Dawam Raharjo, Amien Rais yang menyerukan penyegaran pemikiran Islam berkaitan dengan negara dan masyakarat. yang paling terkenal adalah slogan yang dikenalkan oleh Cak Nur, Islam Yes , Partai Islam No. kemudian juga ide pribumisasi Islam yang sempat bikin heboh semisal ide mengganti "assalamualaikum" dengan "selamat pagi" dan meskipun pada awalnya tokoh-tokoh yang masuk dalam kategori intelektual ini tidak dikategorikan sebagai politisi namun di masa reformasi, mereka kemudian juga terlibat dalam politik praktis, Gus Dur mendirikan PKB, Johan Effendi jadi menteri era Gus Dur, Cak Nur sempat mengikuti konvesi capres Golkar. Amien Rais mendirikan PAN.

Kedua berkaitan erat dengan masalah pembaharuan politik dan birokrasi.
Pada umumnya mereka yang terlibat dalam gerakan pembaharuan pemikiran politik/birokrasi percaya bahwa ketegangan hubungan antara Islam dan negara akan memudar jika para pemikir dan aktivis Muslim melibatkan diri dan berpartisipasi dalam proses kehidupan politik dan birokrasi negara. Kendatipun titik-tekan pemikiran dan aktivisme mereka adalah pembaharuan politik/birokrasi, beberapa ide dasar mereka diwarnai oleh nuansa-nuansa teologis-politis. kalangan pembaharu di bidang politik/birokrasi ini berpendapat bahwa Islam tidak seharusnya diposisikan secara antagonistik dalam hubungannya dengan negara, mereka yang termasuk dalam kelompok ini semisal Akbar Tanjung, Slamet Effendi Yusuf, Ismail Sunny

Ketiga menyangkut isu transformasi sosial.
Kuntowijoyo memperkenalkan ide transformasi sosialnya karena memandang ada persoalan mendasar (superstruktur) yang harus dipecahkan demi mengangkat posisi umat. Namun,kegelisahan Kunto tersebut tidak tertuju pada gerakan struktural yangberorientasi pada kekuasaan. Terlebih lagi, gerakan struktural yang digalang melalui partai terbukti tidak cukup efektif, untuk itu Kuntowijoyo sendiri menetapkan bahwa bagi masyarakat Islam, transformasi sosial dilaksanakan berdasarkan cita-cita etik dan profetik yang diderivasi dari misi historis Islam sebagaimana terkandung dalam Al-Qur’an yakni menegakkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah SWT, yang kemudian dibumbuinya dengan istilah bercita rasa Barat, yakni humanisasi, liberasi dan transendensi.
selain Kuntowijoyo, tokoh lain yang terlibat dalam ide tranformasi sosial adalah semisal Dawam Raharjo yang bahkan lebih dulu terlibat dalam pergulatan transformasi sosial lewat lembaga LP3ES yang didirikannya yang melakukan berbagai program ekonomi kerakyatan bekerjasama dengan depkop dan depperin. Kemudian juga ada nama Adi Sasono yang aktif di LSM semisal LSP dan Yayasan Humanika yang berkecimpung di ekonomi kerakyatan.
sama seperti juga tokoh pembaharu pemikiran Islam, tokoh-tokoh tranformasi sosial ini juga banyak yang terlibat dalam dunia politik dalam masa orde reformasi Dawam Raharjo terlibat dalam pendirian PAN dan menjadi pengurus untuk beberapa lama, Adi Sasono yang menukangi PDR dan Partai Merdeka bahkan sempat jadi menteri pada masa Habibie.

Kamis, 27 Agustus 2009

tak ada yang harus dicemaskan dengan Islamisasi Negara

Sejak masa kemerdekaan, perjuangan penegakan Syariah Islam senantiasa mengalami pasang surut di negeri ini, setelah tercoretnya 7 kata dari Piagam Jakarta pada tanggal 18 agustus 1945, partai-partai Islam yang ada kompak bersatu selama masa orde lama untuk memperjuangkan kembalinya 7 kata itu, bahkan lebih jauh untuk mengganti dasar negara menjadi dari Pancasila menjadi berdasarkan Islam. ini terlihat dalam sidang-sidang Konstituante yang bertugas untuk merumuskan konstitusi yang akan digunakan di Indonesia.

namun ternyata sidang-sidang konstituante mengalami deadlock, karena tidak pernah ada pihak, baik dari faksi Islam maupun faksi nasionalis yang mencapai 2/3 suara untuk dapat diterima sebagai hasil kesepakatan konstituante. Akibat kemacetan Konstituante itulah pada 5 Juli
1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit (Keputusan Presiden RI No. 150 Tahun 1959) yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dekrit Presiden ini diterima secara aklamasi oleh DPR (44% anggotanya adalah fraksi-fraksi Islam termasuk Masyumi) pada tanggal 22 Juli 1959.

setelah orde lama tumbang, selama orde baru, perjuangan untuk memperjuangkan penegakan syariat Islam tidak lagi dengan memperjuangkan perubahan dasar negara sebagaimana selama orde lama, namun dengan melakukan strategi islamisasi negara, yang dimulai dengan UU perkawinan tahun 1974, dan kemudian perumusan kompilasi hukum Islam pada tahun 1980an, UU sisdiknas tahun 1989, pendirian ICMI, pendirian bank Muamalat, dan sebagainya.

demikian seterusnya sampai masa reformasi, tidak pernah lagi ada upaya konstitusional yang dilakukan oleh faksi-faksi Islam untuk merubah dasar negara dari Pancasila menjadi berdasarkan Islam sebagaimana perjuangan faksi Islam di Konstituante pada masa Orde Lama. Hal yang dilakukan oleh faksi Islam di parlemen adalah meneruskan strategi Islamisasi negara dengan menelurkan berbagai peraturan, baik UU maupun berbagai perda yang sering disebut sebagai perda berbau syariah. meski juga ada upaya untuk memperjuangkan dicantumkannya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam beberapa kali sidang MPR pasca reformasi, namun itu tidak pernah berhasil oleh karena memang dukungan untuk itu hanya bersumber dari 2 partai saja yaitu PPP dan PBB yang hanya menguasai kurang dari 10 % kursi di parlemen.

apa yang dilakukan oleh faksi Islam di parlemen dengan mengegolkan berbagai peraturan itu, meski mendapat tudingan telah merusak nilai-nilai bhineka tunggal ika, namun sesungguhnya tidaklah seperti itu, karena memang berbagai peraturan itu dibuat dengan juga memperhatikan berbagai suara yang ada, agar tidak merugikan ummat di luar Islam.

Ada baiknya juga kita menyimak pernyataan Bung Hatta tentang kejadian 18 Agustus 1945 pasca pencoretan 7 kata dari Piagam Jakarta: "Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dan menggantinya dengan 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Dalam Negara Indonesia yang memakai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat dimajukan sebagai Rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia" (Sekitar Proklamasi, Jakarta, 1969, hal. 58). Sudah tentu yang dimaksudkan Bung Hatta dengan "kami" adalah anggota-anggota Panitia Persiapan yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal tersebut.

bahwa ada pihak - pihak yang tidak sepakat dengan perjuangan faksi Islam di parlemen, itu adalah hal yang wajar di negara yang berdemokrasi seperti di Indonesia, namun yang penting perbedaan sikap maupun pandangan itu tidak kemudian menimbulkan semacam ketakutan-ketakutan tak beralasan tentang akan diubahnya negara ini menjadi negara Islam, oleh karena memang tidak ada partai politik yang ada sekarang ini yang mempunyai tujuan untuk mendirikan negara Islam dalam tujuan politik mereka.

kemudian juga harus dilihat fakta yang ada selama ini, dan juga kecenderungan yang ada bahwa partai-partai Islam juga sulit untuk memenangkan pemilihan umum, oleh karena masyarakat kita lebih memilih partai-partai sekuler sebagai pilihan mereka. meskipun dukungan terhadap penerapan syariat Islam juga terus menguat dari tahun ke tahun. namun dukungan itu tidak berkorelasi positif dengan dukungan terhadap partai-partai Islam yang ada.

sumber bacaan :
3.
http://batampos.co.id/index.php?Itemid=73&id=4542&option=com_content&task=view4.
Dambakan Parpol yang Memperjuangkan Syariâ'ah?,




Selasa, 25 Agustus 2009

Islamisasi negara adalah agenda hidup...

Islamisasi bagi partai Islam adalah agenda yang terus hidup (the living agenda). Itulah yang menjadi alasan utama isu syariat Islam tak pernah ditinggalkan partai Islam (Arskal Salim, dosen IAIN Jakarta).

itulah mengapa meskipun secara hitung-hitungan di atas kertas, partai-partai Islam tak akan menang jika dilakukan voting mengenai penerapan Syariah Islam, maka akhirnya yang dilakukan adalah melakukan alih strategi demi mencapai tujuan besar itu. sejak reformasi, dua kali sidang umum MPR menunjukkan betapa usulan pengembalian 7 kata sila pertama Piagam Jakarta selalu dilontarkan oleh partai-partai Islam semisal PPP dan PBB, semantara PKS malah lebih jauh dengan melontarkan ide tentang substansi Piagam Madinah, dengan kewajiban melaksanakan syariah agama bagi para pemeluk masing-masing.

dengan fakta tersebut, siapapun yang menyatakan bahwa perdebatan tentang ideologi negara kita telah tuntas mendapatkan bantahannya. karena memang penerimaan Pancasila sebagai dasar negara memang sudah tidak diperdebatkan lagi, namun penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara tampaknya masih jauh api dari panggang. sejak isu islamisasi negara di awal dekade 90an, dengan munculnya ICMI, kebijakan mengenai jilbab yang pada mulanya dilarang (1991), peraturan mengenai Bazis (1991), dilarangnya SDSB (1993), dan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI). sepanjang orde baru, proses islamisasi tidaklah hilang, memang bukan partai-partai Islam yang melakukan proses Islamisasi itu, namun dilakukan oleh negara, sebagai institusi resmi negara. bukankah kompilasi hukum Islam dan UU peradilan Agama itu justru merupakan muncul dari usulan departemen agama, dan bukannya usulan dari partai Islam?

demikianlah memang, sebagai sebuah agenda hidup, islamisasi akan selalu mencari celah dan jalan untuk tetap bertahan hidup di Indonesia, terlepas pro kontra yang melingkupinya. selepas reformasi, maka kini agen islamisasi secara struktural bertambah, bukan lagi hanya oleh departemen agama saja, namun juga oleh partai-partai Islam yang ada, serta politisi-politisi Islam dari partai nasionalis. hal ini tercermin dengan diakomodirnya gagasan partai-partai Islam untuk memasukkan “meningkatkan iman dan takwa”, bukan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebagai tujuan utama pendidikan dalam pasal 31 UUD. RUU Sisdiknas yang sarat muatan religius itu juga disahkan karena secara konstitusional ia adalah refleksi bunyi pasal 31 UUD tentang pendidikan yang menjadi payungnya. Tentu tidak dapat dipungkiri, pendidikan agama merupakan salah satu media penting untuk Islamisasi. Demikian juga dengan disahkannya UU APP beberapa waktu yang lalu, suka atau tidak suka menunjukkan betapa strategi Islamisasi negara tetap menemukan jalannya, walaupun sampai saat ini Piagam Jakarta belum berhasil dikembalikan pada posisi semula sesuai kesepakatan BPUPKI 22 Juni 1945.Kecuali dalam hal perjuangan memasukkan kembali Piagam Jakarta, hampir-hampir kiprah partai-partai Islam di dalam konteks perumusan undang-undang tidak menimbulkan gejolak. Memang, kita semua tahu bahwa dibandingkan dasawarsa awal 1990-an terakomodasikannya syariat Islam dalam sistem perundang-undangan menjadi lebih banyak (termasuk UU tentang penyelenggaraan ibadah haji, perbankan syariah, dan sebagainya).

Yang paling bersejarah adalah disahkannya undang-undang mengenai Aceh. Otonomi khusus yang diberikan kepada daerah ini antara lain sebagai langkah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Indonesia sehingga NKRI tetap terjaga, termasuk kewenangan Aceh untuk dikelola menurut hukum Islam.Disahkannya undang-undang yang berbau syariah di DPR relatif tidak menimbulkan perdebatan nasional tentang posisi Islam atau syariah Islam di dalam sistem perundang-undangan Indonesia.Akan tetapi, ketika daerah yang menurut UU juga memiliki otonomi sangat luas, meskipun tidak sebesar Aceh, meniru DPR pusat dengan mengesahkan sejumlah aturan yang oleh banyak orang disebut “Perda Syariah”. Hal ini justru menimbulkan perdebatan. Tak banyak anggota legislatif di pusat yang mempersoalkan hal ini. Akan tetapi, tidak begitu halnya dengan kalangan akademisi dan pengamat serta aktivis sosial-politik dan hak asasi manusia.

Pada umumnya perda-perda tersebut berbicara mengenai busana muslim, larangan mengonsumsi dan menjual alkohol, larangan berjudi, larangan prostitusi, ihwal kemampuan membaca Alquran, salat berjamaah, larangan berbuat maksiat, dan sebagainya.Yang paling memicu kontroversi adalah larangan bagi perempuan untuk berada di luar rumah setelah jam sembilan malam.

Selain Aceh, yang memang telah diberi hak untuk mengatur dirinya sendiri menurut hukum Islam, banyak daerah memiliki aspirasi di atas.Termasuk di dalamnya adalah sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, NTB, Gorontalo, dan sebagainya.

Pada tingkat kabupaten dan kota, barangkali terdapat 40-an daerah yang terkait dengan “perda syariah”. Berbeda dengan reaksi pada dasawarsa 1990-an, dengan semangat demokratisasi atau persamaan posisi di mata undang-undang, mereka yang tidak setuju dengan “perda-perda syariah” ini menilai bahwa kehadiran mereka bersifat diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, mengancam NKRI, bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara.

jadi, sekali lagi, saya rasa berdasar hal-hal tersebut di atas, ideologi kebangsaan kita belumlah tuntas kita perbincangkan.

beberapa sumber bacaan :

1.Duduk Soal Perda Syariah , http://gusdur.net/Opini/Detail/?id=152/hl=id/Duduk_Soal_Perda_Syariah

2. Piagam Jakarta setelah 60 Tahun, http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=30819

3. Daya Hidup Isu Syariat dalam Politik, http://islamlib.com/id/artikel/daya-hidup-isu-syariat-dalam-politik/

Senin, 24 Agustus 2009

jawaban itu belum kutemukan juga...

dua pertanyaan yang saya ajukan minggu lalu :

-Indonesia Timur mana yang ingin berdiri di luar Republik jika Piagam Jakarta tetap tidak dirubah dan kapan mereka mengutarakan hal itu pada opsir Kaigun Jepang, lalu

- siapa Opsir Kaigun jepang itu

sampai saat ini belum kutemukan jawabannya, sementara komentar yang masuk justru beragam dan tak menuntaskan keingintahuan saya tentang dua hal itu :

contoh

1. jawaban atas keingintahuan anda adalah : pahami bagaimana founding fathers itu, bagaimana mereka memandang sebuah negara, negara indonesia. bagaimana rasa nasionalisme mereka.
bagaimana rasa kebhinekaan mereka.

alternatif 1, andai tidak ada indonesia timur yang protes dan tidak ada kaigun :

tidak ada pun indonesia timur yang protes, atau tidak ada pun kaigun jepang yang membawa amanat, founding fathers yang nasionalis itulah yang akan protes disebabkan rasa nasionalisme mereka. Bentuk protes itu bisa dibahasakan sbg : "Indonesia timur akan berada di luar Republik jika sila pertama dalam Piagam Jakarta tidak diubah".

kaigun jepang bisa jadi adalah sebuah "karangan" untuk dramatisasi.

penentunya bukanlah indonesia timur atau kaigun, penentunya adalah para founding fathers yang nasionalis. founding fathers itulah indonesia timur dan merekalah kaigun itu. mereka indonesia timur karena mereka mengidentifikasi diri mereka sebagai seluruh indonesia.

alternatif 2, ada indonesia timur yang protes dan ada kaigun :

kalaupun benar ada indonesia timur yang protes dan ada kaigun maka penentunya sebenarnya bukan protes mereka (ind.timur) namun lebih di rasa nasionalisme founding fathers atau mayoritas dari mereka. penentunya adalah founding fathers.

salam,
topan

padahal justru karena mencoba memahami para founding fathers itulah saya mengajukan pertanyaan itu, oleh karena perubahan sila pertama Piagam Jakarta ternyata adalah sebuah keterpaksaan,

ini contoh penyesalan sebagian founding fathers tentang hilangnya 7 kata dalam sila pertama Piagam jakarta:

1. Mr. Moh Roem menyesali hilangnya 7 kata itu dengan mengutip ungkapan dalam bahasa Belanda: Menangisi susu yang sudah tumpah !?

2. Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu.

3. M. Natsir menulis: Tanggal 17 Agustus 1945 kita mengucapkan hamdalah; alhamdulillah menyambut lahirnya Republik sebagai anugerah Allah! Tanggal 18 Agustus kita istighfar mengucapkan astaghfirullah (mohon ampun kepada Allah) karena hilangnya tujuh kata!

maka tanggapan seperti diatas tentu menjadi terbantahkan, oleh karenanya justru para founding fathers juga menyesali terjadinya pencoretan 7 kata itu, yang sebenarnya sudah merupakan hasil kesepakatan dalam sidang PPKI, semantara pencoretan itu, menurut penuturan Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya tentang Piagam Jakarta juga menceritakan, bahwa Hatta mengaku bahwa pada pagi tanggal 18 Agustus 1945, dia mengajak berembuk dengan empat tokoh, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku M. Hasan, dan Wachid Hasjim. Tapi, terbukti kemudian, bahwa Wachid Hasjim tidak ada di Jakarta ketika itu, karena sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Disitu tertulis pencoretan itu hanya hasil rembugan dari 5 orang saja, karena terbukti Wachid hasyim tidak ikut berembug karena ada di perjalanan ke Jatim. Dan dari tokoh-tokoh yang diajak rembugan dan menyepakati pencoretan itu, ternyata sebagian besar menyesali pencoretan itu.

maka kemudian bagaimana sebuah negara bangsa yang didirikan dengan dasar negara yang disesali keberadaannya oleh para pemrakarsanya sendiri?

maka sesungguhnya perdebatan tentang Piagam Jakarta belum akan tuntas sampai waktu-waktu ke depan, oleh karena memang selama masih ada yang merasa terkhianati oleh "kesepakatan yang terpaksa dalam hal pencoretan 7 kata itu" maka selama itu masalah ini akan menjadi duri dalam daging dalam kehidupan kita sebagai negara bangsa.

pemberontakan DI/TII Karto Suwiryo bisa jadi adalah bom waktu pertama yang meletus karena hal itu, disusul dengan pemberontakan Daud Beurueh di Aceh yang merasa dikhianati karena tidak diberlakukannya Syariah Islam di Aceh, disusul Kahar Muzakar di Sulsel, kemudian penolakan azas tunggal Pancasila jaman Orba, disusul berbagai perda syariah yang muncul beberapa tahun terakhir pasca reformasi menunjukkan bahwa dialog berbangsa dan bernegara kita tentang ideologi belumlah tuntas.

dan itu semua mungkin masih memerlukan waktu yang panjang, oleh karena diperlukan keterbukaan dan kejujuran tentang sejarah untuk memulai dialog besar itu yang pada akhirnya akan mampu menjembatani perbedaan ideologi yang ada, yang masih ada dalam kehidupan kita sebagai negara bangsa, terbukti dengan munculnya isu ideologi wahabbisme dalam tubuh salah satu partai politik yang punya agenda tersembunyi untuk "mengislamkan" Indonesia.

jadi dua pertanyaan di atas sesungguhnya adalah sebuah ajakan bagi kita semua untuk membuka sejarah bangsa kita secara lebih jujur dan terbuka dan merumuskan kembali tentang keindonesiaan kita yang semakin tergerus dari hari ke hari, sehingga bahkan dalam ritus resmi kenegaraan saja lagu Indonesia Raya sebagai simbol berbangsa dan bernegara bisa terlupakan beberapa hari yang lalu.

Jumat, 21 Agustus 2009

2 hal yang ingin saya tahu tentang pencoretan 7 kata dalam sila pertama Piagam Jakarta

Seperti diketahui, selama ini cerita seputar penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta - yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" - didominasi oleh cerita versi Bung Hatta tentang kedatangan opsir Kaigun yang mengaku membawa mandat kaum Nasrani dari Indonesia Timur yang intinya adalah bahwa Indonesia timur akan berada di luar Republik jika sila pertama dalam Piagam Jakarta tidak diubah.

maka akhirnya sejarah mencatat bahwa Sila pertama dalam Piagam Jakarta mengalami pencoretan 7 kata dan menjadi sila pertama dalam Pancasila sebagaimana yang kita kenal sampai sekarang.

hanya saja yang menjadi pertanyaan, saya terutama, siapakah opsir Kaigun Jepang yang datang kepada M Hatta itu, dan atas suruhan siapa opsir itu datang kepada M Hatta.

hal ini masih menjadi simpang siur sampai sekarang, karena menurut Universitas Indonesia Press yang menerbitkan satu buku berjudul "Lahirnya Satu Bangsa dan Negara", yang diberi kata sambutan oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto. Dalam buku ini, para pelaku peristiwa seputar kemerdekaan, menuturkan cerita yang berbeda dengan versi Hatta. Menurut mereka, ada tiga orang mahasiswa yang datang ke Bung Hatta menjelaskan masalah Piagam Jakarta, yaitu Piet Mamahit, Moeljo, dan Imam Slamet (Tan Tjeng Bok). Wajah Imam Slamet seperti orang Cina, badannya pendek, jadi mirip orang Jepang.

sekali lagi saya hanya ingin mencari tahu sejarah tentang Piagam Jakarta ini, karena bagaimanapun, bagi sebagian masyarakat kita, Piagam Jakarta adalah sesuatu yang akan senantiasa diperjuangkan untuk bisa kembali pada posisi semula ketika ditetapkan sebagai dasar negara Republik ini.

dan bagi sebagian kalangan, pencoretan 7 kata dalam Piagam Jakarta adalah sebuah pengkhianatan. dan salah seorang yang turut mendorong pencoretan 7 kata itupun menyesal ikut serta upaya dalam pencoretan itu " Masih terngiang ucapan Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu."

bahwa saya menerima Pancasila sebagai dasar negara, tidak mengurangi keingintahuan saya tentang sejarah yang sebenarnya tentang Piagam Jakarta.

dua hal yang saya ingin tahu :

- Indonesia Timur mana yang ingin berdiri di luar Republik jika Piagam Jakarta tetap tidak dirubah dan kapan mereka mengutarakan hal itu pada opsir Kaigun Jepang, lalu

- siapa Opsir Kaigun jepang itu

dua hal itu yang tidak saya temukan jawabnya sejak pelajaran PMP atau PPKN pertama kali saya peroleh di SD sampai SMA, sampai sekarang ini...

akhirnya selamat menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1430 H, mohon maaf lahir dan batin...

sumber artikel :

1. http://swaramuslim.net/more.php?id=A889_0_1_0_M

2. http://www.dprd-diy.go.id/index.cfm?x=berita&id_berita=24062009093255

3. http://islamic.xtgem.com/update_juni2008/nusantara/nusantara13.htm

4. http://blog.unila.ac.id/rone/mata-kuliah/semester-1/pendidikan-pancasila/

5. http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=201055


Jumat, 14 Agustus 2009

kalau gini-gini terus, teroris bakal ada terus...

selama ini kita sibuk dengan reaksi yang muncul manakala aksi terorisme baru saja berlangsung, pemerintah juga terkesan begitu lambat menangani terorisme ini, bahkan mungkin terkesan lengah, karena hampir beberapa tahun tidak lagi terjadi pemboman pasca tertembak matinya Dr. azahari beberapa tahun silam.

berbagai instansi terkait sebenarnya punya banyak sumber daya baik SDM ataupun peralatan untuk mengendus para teroris itu, bukankah masih ada BIN, BAIS di militer, ada kepolisian yang punya densus 88, belum lagi desk anti teror di militer, anggaran juga ada, sehingga sebenarnya, dengan jaringan yang ada, mereka (para instansi yang terkait itu) seharusnya punya kemampuan untuk menghentikan berbagai aksi teror itu sebelum terjadi.

namun yang terjadi adalah, aparat terkesan bergerak setelah kejadian, sehingga yang ada adalah kecolongan dan kecolongan terus yang terjadi selama ini. kasus dani yang masih ABG jelas merupakan pola baru yang bisa jadi belum diantisipasi oleh aparat, bayangkan saja teroris yang masih berumur belasan tahun! di negeri kita ini, sementara masyarakat kebanyakan hanya bisa menghujat mereka, padahal, kalau kita juga bersedia berfiir agak lebih mendalam, mereka, anak-anak muda itu, sebenarnya juga adalah korban dari lingkaran teror yang tak berkesudahan itu. entah bagaimanapun keblingernya paham mereka menurut kita, yang menghalalkan darah tertumpah di negeri yang tidak masuk kategori wilayah perang seperti Indonesia, tidak bisa juga hanya diselesaikan dengan reaksi sesaat saja, tidak bisa hanya dengan menangkap para gembong teroris semisal Nurdin M Top saja, karena ketika akar dari terorisme ini tidak diselesaikan, maka ketika Nurdin tertangkap bahkan tertembak mati sekalipun, jika akar terorisme ini tidak diselesaikan, maka rasa-rasanya kok terorisme akan tetap ada di bumi Indonesia kita tercinta ini.

lalu apa akar terjadinya terorisme itu, salah satunya adalah masalah kemiskinan, karena di negara-negara yang relatif maju, terorisme ini relatif jarang terjadi, tidak usah jauh-jauh saja contoh di Malaysia dan Singapura jarang terjadi pemboman, karena merekrut calon pengebom di sana susah,bandingkan dengan di negara kita, lalu di Thailand dan Philipina, meski dengan latar belakang politik yang berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, karena ada faktor pergolakan daerah di kedua negara tersebut, namun faktor kemiskinan menjadi salah satu faktor yang memicu perlawanan mereka dan melahirkan terorisme, yang bahkan juga mendapat dukungan dari orang-orang Indonesia semacam Faturahman al Ghozi dan lain-lain.

jadi diperlukan pendekatan baru untuk memberantas terorisme ini, apalagi, ini juga menyangkut ideologi, yang tidak mudah untuk memberantasnya, karena jika ideologi teror ini masih ada dan selama kemiskinan, yang merupakan lahan subur bagi berkembangnya ideologi radikal dan ideologi teror, masih subur di negeri ini, sementara simbol-simbol kemewahan dari negara barat tampak begitu nyata di sini, maka janganlah heran, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan kepala BIN, Hendropriyono, bahwa teroris itu akan selalu mati satu tumbuh seribu. sehingga jika hari ini korban-korban perekrutan ideologi teror itu adalah anak-anak ABG yang masih belum stabil pemahaman keagamaannya, sehingga begitu mudah untuk dimanipulasi kesadarannya oleh para ideolog teror itu, maka jangan kaget jika di hari-hari mendatang akan ada lagi metode perekrutan lain, yang bisa jadi tak terbayangkan oleh kita saat ini, karena kita hanya terfokus untuk menghujat, mengutuk dan marah-marah pada para teroris. sementara aparat juga hanya sibuk mengejar Nurdin dan teman-temannya saja tanpa mempelajari pola perekrutan mereka. maka sepertinya kita masih terus harus bersabar untuk menanti terorisme hilang dari bumi Indonesia.

beberapa artikel untuk bahan bacaan:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/14/17462653/pemerintah.perlu.pahami.pola.rekrutmen.teroris

Kamis, 13 Agustus 2009

sisi manusiawi dalam menertibkan PKL

Di antara miskinnya stok pemimpin di tingkat nasional, karena sejak reformasi tahun 98, yang muncul di pentas nasional adalah wajah-wajah yang seringkali kita sebut dengan 4L ( Lu Lagi Lu Lagi), maka seiring dengan era otonomi daerah ini, jika kita bersedia untuk melihat potensi kepemimpinan lokal yang ada, terbukti banyakh memunculkan talenta-talenta baik, muda, kreatif, dan tahu benar cara memikat hati rakyat. Mereka tidak hanya berasal dari birokrasi, tapi juga datang dari kalangan pengusaha atau pendidik. Mereka lahirkan kejutan yang asyik. Satu yang membanggakan: mereka tidak terkena virus korupsi.

banyak para pemimpin lokal ini yang mampu mengedepankan sisi-sisi budaya dan manusiawi dalam menghadapi sebuah persoalan maupun dalam membuat terobosan dan program-program yang dijalankannya. satu contoh sederhana dalam penanganan PKL (pedagang kali lima), sangat sering kita baca di media cetak atau kita lihat di media elektronik berbagai pemberitaan tentang "penertiban", yang sebenarnya adalah bahasa lain dari penggusuran terhadap para pedagang kali lima itu, yang sebenarnya mereka juga dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat, terbukti mereka banyak yang sudah lama menjadi pedagang kali lima dan mempunyai banyak pelanggan. artinya alasan yang sering diajukan oleh para pemimpin yang memerintahkan penggusuran bahwa mereka mengganggu ketertiban sehingga harus di"tertibkan" adalah hanya mengada-ngada, lain soal kalau yang dilakukan bukan "penertiban" namun benar-benar penertiban, sebagaimana yang dilakukan oleh dua orang walikota di Solo dan Jogja, yang betul-betul melakukan penertiban dengan pendekatan budaya dan manusiawi dan bukan "penertiban" sebagaimana yangs sering dilakukan oleh para penguasa lokal yang lain.

1. di Solo

Sebanyak 819 PKL Banjarsari berhasil dipindahkan ke Pasar Klitikan Notoharjo yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 9,8 miliar. "Mereka (PKL) kami gratiskan masuk pasar yang baru hanya membayar retribusi Rp 2.500," kata walikota Solo.

2. di Jogja

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka mengatakan, di Yogyakarta PKL di sejumlah lokasi juga telah dipindahkan ke Pasar Klitikan, Sriwedani, dan Pasar Sayur. "Sama seperti di Kota Solo, kunci keberhasilan pemindahan itu adalah pendekatan sosial. Jadi, tidak dengan penggusuran paksa memakai petugas Satpol PP," katanya

demikian satu contoh sisi pendekatan manusiawi yang dilakukan oleh dua figur pemimpin lokal yang tumbuh dalam era otonomi daerah ini, yang sebenarnya bisa dicontoh oleh siapapun yang juga mengemban amanah sebagai pemimpin baik di pusat maupun di daerah, betapa mereka punya tanggung jawab untuk membuat rakyat, termasuk para pedagang kali lima, semakin sejahtera kehidupannya.

artikel sumber :

1.Pindahkan PKL, Walikota Butuh 54 Kali Makan, lengkapnya baca : http://bisnis.vivanews.com/news/read/82653-pindahkan_pkl__walikota_butuh_54_kali_makan

2. Tata PKL Jangan Pakai Kekerasan, lengkapnya baca

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/03/02/1754587/tata.pkl.jangan.pakai.kekerasan


Rabu, 12 Agustus 2009

sementara berakhir....

pertarungan itu akhirnya sementara berakhir di palu godam Mahfud MD, yang dalam putusannya, Mahkamah menyebutkan subtansi pemohon soal DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, serta keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui dalam putusan MK nanti, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan dimenangkan. Namun, Mahfud meyakini baik pihak pemohon, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, pihak termohon KPU, maupun kubu SBY-Boediono akan legowo menerima apa pun keputusan MK.

"Saya yakin mereka sendiri legowo karena mereka yang menyerahkan gugatannya baik-baik. Kalau Bu Mega, JK, dan SBY itu kan saya tahu orangnya baik," kata Mahfud, di sela-sela jumpa pers, di MK, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Mahfud, kalau ada pihak yang enggan menerima atas putusan MK, kemungkinan adalah tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon. Ia juga tidak memungkiri suhu politik akan memanas pasca-putusan MK nanti.

lalu bagaimana sikap para penggugat?

1. kubu Megawati-Prabowo

Raut wajah sendu terlihat dari wajah capres PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang berbalut baju hitam saat memberikan keterangan pers pascaputusan MK yang menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo. Suara Mega yang terdengar bergetar saat membacakan keterangan pers mencapai puncaknya ketika mencapai bagian akhir.

Mega hampir menangis saat mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas proses demokrasi yang berjalan. "Pada kesempatan ini pula, kami menyampaikan dan mengucapkan beribu rasa terima kasih kepada tim hukum, pendukung, simpatisan, sukarelawan, para pemilih, dan seluruh rakyat Indonesia," kata Mega hampir menangis dan berhenti sesaat, dalam jumpa pers di kediamannya, Rabu (12/8) petang.

"Terima kasih atas segala daya upaya yang telah diperjuangkan demi tegaknya demokrasi di bumi Indonesia"

2. kubu JK Wiranto

Chairuman Harahap ketua tim advokasi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mengaku kecewa namun tetap menerima atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan JK-Wiranto dan Megawati terkait permasalahan Pilpres 2009 .

"Sistim hukum yang membuat kita harus menerima putusan," ucapnya usai mendengar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu ( 12/8 ).

nah, meski ada kekecewaan dari para penggugat, hal yang wajar, karena tentu dimanapun pihak penggugat pasti kecewa jika gugatannya tidak terkabul, namun toh mereka bisa memahami dan menerima. bahwa beberapa simpatisan Mega_pro ada yang terlihat emosi dan sempat melempari BMC dengan air mineral atau bahkan batu, namun itu hanya luapan emosi sesaat yang tidak membesar.

akhirnya, pertarungan politik ini smentara berakhir, dan mungkin akan dilanjutkan ke episode selanjutnya di parlemen mendatang, yang semoga tidak akan berubah menjadi tukang stempel semata, seandainya pada akhirnya Golkar dan PDIP berhasil ditarik ke gerbong pemerintahan..

semoga saja...